Perlindungan Konsumen

PERLINDUNGAN KONSUMEN
Penerbangan Tertunda, Mintalah Kompensasi !
Havid Vebri
Posted by kontan on 06/18/08.
JAKARTA. Jika penerbangan Anda tertunda alias delayed, mintalah kompensasi. Anda berhak menuntut ganti rugi karena hak-hak konsumen sudah mendapat tempat. Peraturan soal itu sudah tertuang dalam revisi Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No. 81/2004 soal PenyelenggaraanAngk utan Udara yang kini telah selesai.
Dalam revisi KM No. 81 itu, pemerintah mewajibkan maskapai memberi kompensasi dan informasi yang jelas jika jadwal pesawat tertunda. Kepala Pusat Komunikasi Publik Departemen Perhubungan (Dephub) Bambang S. Ervan mengatakan, selama ini masalah keterlambatan jadwal penerbangan seolah sudahjadi kebiasaan. “Kami ingin menghentikan kebiasaan buruk itu. Kini revisi KM 81 sudah selesai dan tinggal ditandatangani menteri,” kata Bambang kepada KONTAN, Selasa (17/6).
Maskapai penerbangan, menurut Bambang, harus mengantisipasi keluarnya peraturan itu dengan meningkatkan pelayanan. “Mereka tak bisa seenaknya lagi membatalkan penerbangan begitu saja,” ujar Bambang.
Konsumen bisa langsung mengajukan kompensasi saat ada penundaan jadwal penerbangan. Revisi KM 81/2004 ini cukup terperinci mengatur kompensasi keterlambatan jadwal penerbangan. Peraturan itu, misalnya, membagi keterlambatan dan hak konsumen menjadi tiga kategori. Penundaan antara 30 menit hingga 90 menit, 90 menit hingga 180 menit, dan di atas 180 menit.
Untuk keterlambatan 30 menit - 90 menit, konsumen berhak mendapat makanan ringan (snack) dan minuman. Bila terlambat antara 90 menit hingga 180 menit, maskapai wajib memberi snack, makan besar, dan pengalihan penerbangan berikutnya. Sedang pada keterlambatan di atas 180 menit, maskapai wajib memberi akomodasi berupa fasilitas menginap di hotel.
Sayang, revisi KM 81 tersebut belum mencantumkan soal sanksi ke maskapai yang menunda penerbangan tapi lalai memberi kompensasi. Cuma, “Peraturan ini bisa menjadi landasan hukum bagi konsumen yang akan mengajukan gugatan ke maskapai,” kata Bambang.
Ada tanggapan beragam dari maskapai penerbangan mengenai hal ini. Ada yang keberatan, ada juga yang sudah siap. Yang keberatan antara lain
PT.Merpati Nusantara Airlines. “Tapi mau bagaimana lagi,” kata Corporate Secretary Merpati, Purwatmo.
Wah.. baguslah kalo ada perlindungan konsumen kayak gini.. q dah pernah ngalamin delay sebanyak 4-5 kali.. bosen juga lama-lama.. jadi tiap kali mau ke bandara, dalam ati dah mikir “ini pasti bakalan delay lagi”.. yang paling parah pernah pesawatna delay sampe dua jam!! mabok di ruang tunggu dah! kalo ada temen gpp, bisa diajak ngobrol ato diusilin..hihi..
Moga-moga peraturan perlindungan konsumen ini bener-bener dijalankan ya..

This post has 2 comments
June 26th, 2008
ga ngaruh ke aku
ga pernah pergi² jauh sih soalnya :malu:
June 26th, 2008
wah setujuh banget ini kalo ada begini.. iya smoga beneran dijalanin deh.. sip2..
Add a comment