PERLINDUNGAN KONSUMEN

Penerbangan Tertunda, Mintalah Kompensasi !

Havid Vebri

Posted by kontan on 06/18/08.

JAKARTA. Jika penerbangan Anda tertunda alias delayed, mintalah kompensasi. Anda berhak menuntut ganti rugi karena hak-hak konsumen sudah mendapat tempat. Peraturan soal itu sudah tertuang dalam revisi Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No. 81/2004 soal PenyelenggaraanAngk utan Udara yang kini telah selesai.

(more…)